You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cyber Crime Polda Metro Jaya Datangi Perusahaan Pembuat Iklan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Polisi Sambangi Kantor Penyelenggara Videotron di Jl Prapanca

Penayangan konten porno dalam Videotron light emitting diode (LED) di perempatan jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, meresahkan.

Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim cyber Polda langsung mendatangi kantor perusahaan penyelenggara reklame di Palmerah

Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan, Lestari Ady Wiryono mengatakan, sebelum mendatangi perusahaan penyelenggara, pihak kepolisian lebih dahulu berkordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan.

"Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim cyber Polda langsung mendatangi kantor perusahaan penyelenggara reklame di Palmerah," ujarnya, Jumat (30/9).

Videotron Porno di Jl Prapanca Dimatikan Paksa Warga

Dikatakannya, berdasarkan Pergub No 244/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pajak Reklame menyebutkan, harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

"Di Jakarta Selatan terdapat 58 titik LED iklan dengan luas monitor yang beragam. Jika kontennya bertentangan dengan Pergub, dapat dikenakan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30221 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2802 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2435 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1522 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri